Pergi Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat
ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan Bupati Indramayu Lucky Hakim sedang diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/4/2025). Lucky Hakim diperiksa buntut liburan ke Jepang tanpa izin.
"Nanti aja ya, Pak Bupatinya sedang dimintai keterangan dulu oleh inspektorat," kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Mantan Wali Kota Bogor ini enggan mengungkapkan apa saja yang didalami inspektorat ke Lucky. Dia hanya menyebut Lucky Hakim diperiksa dari pukul 13.00 WIB tadi.
"Nanti setelah itu baru Pak Bupatinya akan menghadap ke sini (kantor Kemendagri)," ucapnya.
Sebagai informasi, Lucky Hakim yang pelesiran bersama keluarga ke Jepang pada momen libur Lebaran 2025 menuai pro dan kontra.
Lawatan Lucky Hakim ke Jepang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut, Lucky Hakim diduga melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i yang berisikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Jika terbukti melanggar, Lucky Hakim bisa terkena Pasal 77 ayat (2) yang mengatur sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.