Bertambah Lagi, Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

ERA.id - Tiga tersangka tambahan dalam kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan UIN Alauddin Makassar kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.  

Dengan penyerahan ini, total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diadili. Ketiga tersangka yang baru diserahkan masing-masing adalah Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42).  

Ketiganya diduga berperan dalam memproduksi uang palsu. Mereka diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polres Gowa pada Selasa (8/4/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejari Gowa. Sebelumnya telah diserahkan delapan berkas dengan sebelas tersangka. Sementara empat lainnya masih dalam proses koordinasi," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gowa. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari sejak 8 hingga 27 April 2025.

"Hingga saat ini, ada 14 tersangka yang kami tangani dalam kasus ini. Selama masa penahanan, setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU," tegas Ihsan.

Sebelumnya, sebelas tersangka telah lebih dulu diserahkan pada 19 Maret 2025. Di antara mereka, terdapat AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Sementara tujuh lainnya berperan sebagai pengedar dan dua orang sebagai penerima.

Para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.