Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan di RSHS Diduga Alami Kelainan Seksual hingga Coba Bunuh Diri
ERA.id - Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) di RSHS yang dilaporkan memperkosa seorang pengantar pasien diduga mengalami kelainan seksual seusai diperiksa oleh Ditreskrimum.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu, tersangka Priguna Anugrah Pratama (PAP) diduga mengalami kelainan seksual.
Setelah ini, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi psikis tersangka.
"Kami akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan. Sehingga, menguatkan adanya kecenderungan kelainan seksual pelaku," kata Surawan, Rabu (9/4/2025).
Surawan menyebut tersangka diringkus di sebuah apartemen pada 23 Maret 2025 di daerah Kota Bandung. Bahkan, ketika kelakuan bejatnya sudah diketahui, tersangka berusaha bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan.
"Pelaku ditangkap di apartemennya pada tanggal 23 (Maret 2025). Jadi pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga dengan memotong urat nadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Surawan menuturkan tersangka melancarkan aksi itu dengan memanfaatkan keadaan karena ayah korban dalam kondisi kritis. Tersangka pun sudah berniat untuk melakukan pemerkosaan karena sudah membawa alat kontrasepsi.
"Iya (memanfaatkan kondisi) dengan dalih mengambil darah. Bawa (kondom)," tuturnya.
Sementara saat disinggung mengenai adanya informasi dua sperma yang berbeda di bagian vital korban, polisi akan menindaklanjuti hal tersebut. Polisi juga melibatkan laboratorium forensik untuk mengungkap informasi tersebut.
"Nanti kami kirim laporan ke labfor untuk uji DNA, apakah ada kesesuaian antara darah pelaku, kemaluan korban, kemudian juga sperma yang ada di kontrasepsi. Secara saintifik akan ditindaklanjuti, apakah di dalam sperma itu ada satu atau dua DNA," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya membuka layanan pelaporan apabila ada yang telah merasa menjadi korban. Menurutnya, kemungkinan ada korban lain terkait kasus dan tersangka yang sama.
"Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda, mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal kita tunggu," kata Hendra.