Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Perkosaan Dokter Priguna ke Kejati
ERA.id - Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas penyidikan dalam kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS, Priguna Anugerah Pratama (PAP) ke Kejati.
Dalam kasus ini, Priguna diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban dengan membius mereka di RSHS.
Dirreskrimum Polda Jabar Surawan mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan lengkap.
"Hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan kemarin sudah kami lengkapi semua, nanti kami menunggu dari jaksa," kata Surawan, Selasa (10/6/2025).
Dia menambahkan polisi sudah selesai melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual sehingga melakukan pemerkosaan kepada korban di tempatnya berkerja.
"Sudah keluar semua, sudah dimasukkan ke berkas, yang kami dapat dari hasil pemeriksaannya. Iya itu kelainan fantasi saja, sejenis fetish, mungkin tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," ujarnya.
Sementara terkait obat yang digunakan, tersangka memperoleh obat bius dari RSHS dengan cara menulis sendiri resep.
Lalu, obat bius tersebut digunakan untuk membuat korbannya tak sadarkan diri dan melancarkan fantasi seksualnya.
"Itu dari dalam. Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya, jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Iya untuk dosis dia ukur sendiri," ucapnya.
Surawan menyebut tidak ada pengurangan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena melakukan hal tersebut saat korban tidak berdaya.
"Tidak, jadi ada pemberatannya nanti. Seperti pasal yang diterapkan kita mengenakan Pasal 6c kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomot 12 Tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," tuturnya.
Saat ini, jumlah korban dari perbuatan tersangka Priguna adalah tiga orang. Polda Jabar kini masih menunggu dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.
"Tidak ada (korban lain), jadi masih tiga. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ada petunjuk dari JPU," ucapnya.