Dokter PPDS yang Terlibat Kasus Perkosaan di RSHS Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

ERA.id - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama yang terlibat kasus perkosaan di RSHS Bandung berpotensi dijerat pasal berlapis.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, tersangka Priguna Anugrah Pratama (PAP) bisa dikenakan pasal berlapis. Sebab, menggunakan obat-obatan untuk membius demi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

"Bisa (dijerat pasal kepada tersangka) nanti dengan penggunaan obat," kata Surawan, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, potensi penjeratan pasal berlapis kepada tersangka PAP bisa dilakukan, apabila ada penambahan korban perkosaan lagi.

Saat ini, korban perkosaan tersangka PAP berjumlah tiga orang, tetapi dua di antaranya masih dalam tahap pendalaman.

"Nanti kalau memang ada penambahan korban kan bisa ditambah pasal. Dari keterangan rumah sakit, ada dua korban lagi. Kami lakukan pendekatan, sehingga nanti bisa menggali informasi jika ada korban-korban lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Surawan menambahkan, dua korban baru itu berstatus pasien, tetapi waktu kejadiannya berbeda dari yang dialami oleh korban FH. Ia memastikan, apabila proses pendalaman terhadap dua korban baru sudah selesai, pihaknya akan menyampaikan hasilnya.

"Dua-duanya pasien. Kami sedang mendalami, yang jelas beda waktu dan orangnya, untuk pelaku sama. Nanti setelah mendapat keterangan korban, akan disampaikan," kata dia menambahkan.

Sebagaimana informasi, tersangka PAP menggunakan obat-obatan yang terdiri dari Propofol, Midazolam, dan Fentanyl untuk melancarkan aksinya.

Obat-obatan serta barang bukti lainnya seperti, 2 buah infus fulset, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, dan 1 buah alat kontrasepsi sudah diamankan polisi.

Priguna Anugrah Pratama dikenakan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.