Sentralisasi Birokrasi Lewat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Hentikan Pimpinan Madya

ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menolak revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sebab, perubahannya menyebabkan sentralisasi birokrasi.

Komisi II DPR diminta merevisi UU ASN pada tahun ini. Padahal, perundang-undangan tersebut baru diubah pada 2023 lalu.

"Saya enggak setuju perubahan UU ASN, karena ada semangat, mohon maaf, ada semangat untuk sentralisasi," kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, revisi UU ASN hanya mengubah satu pasal saja. Namun, perubahan itu berisi kewenangan presiden untuk pengangkatan dan pemberhentian, serta pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya.

"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hapal isinya jtu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," kata Arse.

Menurutnya, perubahan itu melunturkan desetralisasi dan menfikan otonomi di daerah-daerah.

Politisi Golkar itu juga merasa heran dengan perubahan pasal dalam UU ASN tersbut.

"Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian," kata Arse.

Dengan adanya permintaan merevisi UU ASN, dia menyampaikan bahwa rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada yang akan dijadikan satu paket dengan UU Partai Politik dalam UU Omnibus Law Politik, tidak lagi di tangan Komisi II DPR. Melainkan dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Meski begitu, Komisi II berusaha melobi pimpinan DPR untuk menyeragkan penugasan tersebut ke komisinya.

"Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, Badan Legislasi, tapi Komisi II berusaha agar itu disiapkan oleh Komisi II," kata Arse.

Berdasarkan penjelasan itu, diduga pasal yang diubah saat pembahasan revisi UU ASN yaitu Pasal 29.

Berikut isi Pasal 29 UU ASN:

(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada:

a. menteri di kementerian;

b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;

c. pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural;

d. gubernur di provinsi; dan

e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.