Komisi II Lobi Pimpinan DPR untuk Bahas RUU Pemilu, Sebut Baleg Tidak Kompeten

ERA.id - Komisi II bakal melobi pimpinan DPR agar dapat membahas revisi UU Pemilu. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), revisi UU Pemilu menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima sangat berharap revisi UU Pemilu dikembalikan ke komisinya, bukan di Baleg.

"Saya akan mengirim surat (ke pimpinan DPR), baik itu Komisi II maupun pimpinan Komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya undang-undang pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dia menegaskan, seharusnya revisi UU Pemilu dibahas oleh Komisi II, karena bermitra dengan penyelenggara pemilu. Selain itu, komisinya lah yang paling memahami apa saja yang perlu dievaluasi dari sistem pemilu saat ini.

Sementara Baleg, menurut Bima, tidak kompeten membahas revisi UU Pemilu.

"Ya memang bukan kompetensi Baleg (membahas revisi UU Pemilu)... Kerangka evaluasi pemilu, pengawasan pemilu, kemudian dengan penyelenggara pemilu itu ada di Komisi II," kata Bima.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran, mengapa Baleg berinisiatif membahas revisi UU Pemilu. Dia mengingatkan bahwa Baleg seperti pabrik pembuat undang-undang.

"Fungsi Baleg adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini di Baleg, ada cara pandang yang salah kaprah, Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang," kata Bima.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, komisinya hanya mendapat jatah membahas satu revisi maupun rancangan udang-undang.

Adapun Komisi II, menurut Arse, mendapat tugas untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Untuk periode ini masing-masing komisi bisa menyiapkan satu RUU, membahas satu RUU. Ya (Komisi II) dapat tugasnya RUU ASN," kata Arse.

Namun dalam perjalanannya, pihaknya meminta pembahasan revisi UU Pemilu dikembalikan lagi ke Komisi II. Hal itu sedang diminta ke pimpinan DPR.

Menurut Arse, pimpinan DPR cenderung setuju dengan tawaran Komisi II untuk mengembalikan pembahasan revisi UU Pemilu.

"Dan nampaknya pimpinan ada kecenderungan untuk menyetujui. tinggal nanti kita lihat di perubahan Prolegnas Prioritasnya," kata politisi Golkar ini.

Kini, Komisi II menunggu Baleg mengevaluasi Prolegnas Prioritas. Arse yakin Komisi II yang akan menggarap revisi UU Pemilu.

"Tapi kalau ada dorongan dari komisi dan baleg ada kesadaran, dan pimpinan juga oke lalu segera rapat bamus mudah mudahan tahun ini sebelum akhir tahun ada perubahan prolegnas prioritas 2025 kalau memang itu terjadi kita segara melakukan itu," kata Arse.