Dua Korban Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Minta Asistensi Propam
ERA.id - Polisi belum menetapkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RZ dan DF. Korban pun meminta agar perkara ini diasistensi Propam Polri.
Pengacara kedua korban, Yansen Ohoirat, meminta Propam Polri untuk mengasistensi kasus kliennya karena sejak Januari 2024, Edie belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi," kata Yansen di Propam Polri, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Pengacara korban lainnya, Amanda Manthovani, menambahkan ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pelecehan seksual Edie. Satu di antaranya terkait waktu pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2024 kepada korban. Padahal, SPDP itu terbit sejak 14 Juni 2024.
Hal ini dinilai tidak berkesesuaian dengan Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
"Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar oleh penyidik Polda," ujarnya.
Selain itu, korban pun melakukan penelusuran berkas ke Kejati Jakarta setelah mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada Rabu (9/4/2025) silam.
“Kami melakukan penelusuran berkas perkaran dan baru kami ketahui, ternyata dalam perkara tersebut terdapat dua SPDP,” tambah Amanda.
Penyidik Polda Metro Jaya juga dinilai tidak komunikatif dengan pengacara korban. Hal itu karena penyidik memeriksa saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan tanpa pendampingan pengacara.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pihaknya akan memberikan asistensi terkait kasus ini.
“Kami akan lakukan asistensi,” kata Nurul Azizah.
Sebelumnya, polisi menyampaikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Rektor UP telah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi kasus pelecehan ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tak merinci kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Perihal kapan Edie kembali dipanggil untuk diperiksa, dia tak menjelaskannya.
Dia hanya menyebut penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan dengan kembali memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti. "Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.