Komnas HAM Sebut Puskopau TNI AU Halim Pernah Jadi Pemilik OCI

ERA.id - Komnas HAM mengungkapkan bahwa TNI Angkatan Udara (AU) pernah tercatat sebagai pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI). Temuan itu akan ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR dan mantan pegawai OCI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus," katanya.

Ditemui usai audiensi, Atnike mengatakan, dokumen itu merupakan temuan Komnas HAM. Di dalamnya disebutkan bahwa OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) TNI AU Halim Perdana Kusuma.

"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata Atnike.

Komnas HAM akan kembali melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus pada 1997, terutama dari temuan pihaknya. Termasuk yang berkaitan dengan OCI.

Diketahui, sejumlah mantan pegawai OCI menuntut keadilan. Mereka mengaku mendapat perlakuan yang bertentangan dengan HAM selama bekerja di tempat itu.

Salah satunya mengaku bahwa para pemain sirkus OCI kerap mendapat kekerasan hingga eksploitasi.

Namun tudingan itu dibantah pihak OCI, bahkan berniat membawa masalah tersebut ke jalur hukum.