Polres Anambas Riau Amankan Dua Honorer PLN Kasus Narkoba, Barang Bukti Disita

ERA.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas, Kepulauan Riau, menangkap dua karyawan honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasatrenarkoba Polres Anambas AKP S.M Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berinisial DK dan AK, yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.

“Pada Jumat (25/4), pelaku DK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamba, sedang AK ditangkap pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu,” kata Simanjutak, dalam keterangan yang diterima di Batam, Minggu malam (27/4/2025).

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 0,89 gram dari tangan pelaku DK, dan 5,37 gram sabu dari pelaku AK.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Anambas berikut dengan barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Pelaku DK terancam hukum maksimal 12 tahun pidana penjara, sedangkan pelaku AK terancam hukuman 20 tahun,” kata Simanjuntak.

Terpisah, Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengapresiasi pengungkapan kasus ini berkat peran serta masyarakat yang membantu melaporkan tindak pidana tersebut.

Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Anambas untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau peran aktif masyarakat melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Raden. (Ant)