Bareskrim Musnahkan 120 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di 3 Lokasi

ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskim Polri menyampaikan pihaknya memusnahkan 120 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Barang haram yang dimusnahkan itu hasil penggerebekan di tiga lokasi. 

"Ini kami dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang kita lakukan hasil penindakan di tiga lokasi," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Yudha memerinci sebanyak 69 kg sabu merupakan hasil pengungkapan kasus di Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara. Lalu pengungkapan kasus narkoba di Bengkalis, Riau, sebanyak 20 kg sabu, dan di Pekanbaru, Riau sebesar 31 kg sabu. 

Perwira menengah Polri ini menyebut pemusnahan barang bukti itu sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan," jelasnya.

Gembong menambahkan pemusnahan sabu ini merupakan bentuk transparansi Polri terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. 

Sebelumnya, Desk Pemberantasan Narkoba bersama Bea Cukai serta Imigrasi mengungkap peredaran narkotika di Indonesia dari 1 Januari sampai 27 Februari 2025. Sebanyak 4,171 ton narkotika disita penyidik dari pengungkapan dua bulan ini.

"Adapun berat barang bukti (narkotika) keseluruhan (yang disita) sebanyak 4,171 ton," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/3).

Rinciannya, sebanyak 1,28 ton sabu, 346.959 butir (138.959 kilogram/kg) ekstasi, dan 493 kg ganja disita sebagai barang bukti. Lalu 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau gorila/sintesis, dan 2.199.726 butir (659,917 kg) obat keras turut dilakukan penyitaan. 

Sebanyak 4,1 ton barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 6.881 kasus narkoba.

"Dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang," tuturnya.

Tidak semuanya tersangka ini merupakan pengedar atau bandar narkotika. Ada juga pelaku yang merupakan pemakai, kurir, hingga pengendali. Dari 9.586 tersangka ini, polisi menerapkan restorative justice ke 337 orang.