Anggota DPR Aceh Didakwa Aniaya Bocah SD di Meulaboh
ERA.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) H Mawardi Basyah (52) didakwa pidana penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (MI) di Meulaboh. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim PN Meulaboh dengan komposisi hakim ketua Melky Salahuddin, hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani.
“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, di persidangan dikutip dari Antara.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Korban pun merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.
Terdakwa Mawardi Basyah melalui penasihat hukumnya tidak membantah surat dakwaan yang dibacakan itu.
Karena kuasa hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan, majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/5/2025) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.