Polda Metro Ungkap 1.566 Kasus Narkoba Selama 3 Bulan, 2.038 Orang Jadi Tersangka
ERA.id - Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap peredaran gelap narkotika dari Februari-April 2025. Ribuan tersangka ditangkap dalam pengungkapan tiga bulan kasus ini.
"Pada kurun waktu Februari-April 2025, kita telah berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 2.038 orang. Ini kalau kita bagi dalam bulan, kurang lebih kita mengungkap 522 perkara," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/4/2025).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu 211,39 kilogram (kg) ganja; 25,98 kg sabu; 12,44 kg atau 24.879 butir ekstasi; 8,62 kg tembakau sintetis (sinte); 103.377 butir/51,68 kg obat berbahaya; 1,8 kg liquid narkotika/THC; 2,84 kg ketamine; 957,76 gram serbuk bibit sinte; dan 3,96 gram kokain turut disita penyidik.
"Dengan berat total 315,7 kg," ujarnya.
David menjelaskan ada empat kasus menonjol selama pengungkapan tiga bulan perkara narkotika ini. Pertama, terkait peredaran 125 kg ganja jaringan Sumatra Utara-Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dari kasus ini, dua orang yakni Ahmad Jumhari Siregar (35) dan Sapat Ali Napia (24) ditangkap di Jalan Raya Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasus bermula ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran ganja dari Sumatra Utara. Pengusutan dilakukan dan keduanya ditangkap saat membawa 125 kg ganja tersebut di dalam mobil.
"Kita temukan ganja sebanyak 120 kg yang disembunyikan di dalam karung beras," jelasnya.
Untuk kasus kedua perihal pengungkapan sekira 10 kg sabu di kawasan Tangerang. Satu orang bernama Muh Syarif (42) ditangkap polisi.
David menerangkan kasus bermula ketika penyidik menerima informasi jika ada peredaran gelap sabu di Kota Tangerang. Observasi dilakukan dan Syarif ditangkap ketika sedang mengantar dua kg sabu di sekitar Jalan Iskandar Muda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pengembangan dilakukan dan penyidik menggeledah kamar di Apartemen Tokyo Riverside Tower Edogawa, Kabupaten Tangerang. Di sana, sebanyak 14 paket berisi 8 kg sabu disita kepolisian.
"Kita mengamankan 10 kg narkoba jenis sabu. Ini merupakan jaringan atau sabu berasal dari negara Iran," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus selama tiga bulan ini, David mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan 634.536 jiwa. Dia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika yang terjadi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.