Sebelum Bakar Bocah, Sekuriti Laknat Bandara Soetta Siksa Korban secara Brutal

ERA.id - Sekuriti Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Heri Budiman, ditangkap usai membakar balita berumur empat tahun, MA, di sebuah kontrakan di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pria jahanam ini ternyata menyiksa korban sebelum membakarnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kejadian berawal ketika ibu korban datang ke kontrakan Heri bersama ketiga anaknya, Sabtu (26/4). Heri lalu mengajak MA untuk menginap. Sebab sebelumnya korban memang sering menginap di tempatnya.

Sang ibu pun pergi meninggalkan kontrakan pelaku dengan meninggalkan anaknya. MA dan Heri lalu tidur. Pada Minggu (27/4) dini hari sekira pukul 02.15 WIB, MA terbangun dan meminta dibuatkan susu.

"Karena tersangka kesal, selanjutnya tersangka memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali," kata Wira saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/4/2025).

Balita ini kemudian dibawa ke kamar mandi. Sekuriti ini kemudian memegang leher MA dari belakang dan mencelupkan kepala korban ke ember berisi air.

"Jadi dicelupkannya ini kurang lebih selama 2-3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses, kotoran dari belakang, dari anusnya. Setelah itu karena korban mengeluarkan feses, tersangka menggosok anus daripada korban dengan menggunakan sikat kloset dengan tujuan untuk membersihkan kotoran di seputaran anus," ungkapnya.

Setelah itu Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember selama 2-3 menit. MA akhirnya tak sadarkan diri. Dia lalu dibawa ke kasur. Pria laknat ini kemudian menumpuk pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar ke tubuh MA.

"Jadi jasad korban ini ditaruh di kasur kemudian dikumpulkan pakaian-pakaian yang ada di kamar. Kemudian mulai dibakar, Dengan maksud untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Heri lalu mengunci kontrakannya dan membuang kunci pintu di selokan. Setelah itu dia kabur.

Kasus ini pun terungkap. Polisi kemudian mengusut dan menangkap sekuriti Bandara Soetta ini di kawasan Tasikmalaya pada Selasa (29/4). Hasil pemeriksaan, Heri membunuh MA karena kesal.

"Motif daripada pelaku ini disebabkan karena pelaku atau tersangka kesal karena korban menangis ketika tengah malam. Dan dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku," bebernya.

Heri pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.