KPK Titip Mobil Mercy Ridwan Kamil di Bengkel, Ini Alasannya

ERA.id - Mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dititipkan di sebuah bengkel di provinsi tersebut. Penitipan mobil itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pasti di Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dilansir Antara, Sabtu (3/5/2025).

Sebelumnya, KPK menyita mobil merek Mercedes-Benz saat menggeledah rumah Ridwan Kamil. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 pada 10 Maret 2025.  

Tessa mengatakan bahwa pemilik bengkel tersebut berkewajiban untuk menjaga mobil itu sebaik mungkin.

Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut. Ia juga tidak memungkiri akan membawa mobil itu ke Rupbasan.

"Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan digeser ke sana," jelasnya. 

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH). 

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). 

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.