Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumadawu Ditetapkan Jadi Tersangka

ERA.id - Seorang pengemudi travel ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Tol Cisumadawu KM 189+400, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat terluka. 

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, pengemudi kendaraan Toyota Hiace berinisial IH diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari kendaraan truk Hino yang berada di depannya.

"Berdasarkan dua alat bukti sah, status pengemudi kami naikkan menjadi tersangka,"kata Awang, dikutip Antara, Sabtu (3/5/2025). 

Awang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengemudi mengantuk dan kehilangan kendali saat berkendara.

"Berdasarkan pengakuan pengemudi, sebelum mengemudi ia mengonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk," jelasnya. 

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Dodi Darjanto menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, kuat dugaan pengemudi mengalami microsleep saat berkendara.

"Tidak ditemukan bekas rem sama sekali, hal ini membuktikan dugaan pengemudi mengantuk saat mengemudi," ujar Dodi. 

Dodi juga mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk tidak memaksakan diri saat lelah atau mengantuk, serta mematuhi aturan untuk beristirahat setiap dua hingga empat jam sekali saat menempuh perjalanan jauh.

"Tolong patuhi ketentuan, setiap dua sampai empat jam berkendara harus istirahat. Ini penting untuk keselamatan bersama," katanya.