Polisi Sebut Pelaku Anarkis May Day di Bandung Positif Obat Keras dan Bawa Sajam
ERA.id - Polisi meringkus satu orang pelaku anarkis ketika peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung yang berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dalam peringatan Hari Buruh yang berujung rusuh tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku anarkis berinisial MAA (26).
"Mengamankan satu orang pelaku anarkis saat peringatan Hari Buruh, MAA yang berusia 26 tahun," kata Hendra, Sabtu (3/5/2025).
Polisi lantas melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasilnya, MAA positif mengandung benzodiazepine (Benzo).
"Pelaku memang mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Alprazolam (ketika aksi). Polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick dari pelaku," ungkapnya
Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman kepada MAA atas kepemilikan senjata tajam tersebut. MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.