Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

ERA.id - Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.

"Benar. JF (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Idradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Ade menuturkan Jonathan Frizzy alias Ijonk itu pun ditangkap di Kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah Ijonk sempat absen dalam panggilan penyidik.

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," jelasnya.

Terkait kasus ini, Ijonk akan dikenakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka ini dilakukan setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menangkap tiga orang lainnya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu adalah BTR, EDS, dan seorang perempuan ER. Dari penangkapan tersebut, muncul nama Jonathan Frizzy yang semula hanya berstatus sebagai saksi.