Tersangka Jonathan Frizzy Negatif Gunakan Narkotika
ERA.id - Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan. Pengecekan urine dilakukan dan hasilnya pria yang akrab disapa Ijonk ini negatif menggunakan narkotika.
"Negatif dia, iya (negatif segala jenis narkotika)," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Michael menambahkan Ijonk sudah enam kali memesan vape yang mengandung obat keras. Barang itu dipesan dari luar negeri.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah 6 kali, dari tahun 2024. (Barang vape) ada yang dari Thailand, ada yang Malaysia," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap peran Jonathan Frizzy dalam kasus vape yang mengandung obat keras. Jonathan Frizzy disebut membuat grup WhatsApp hingga mencari kurir vape obat keras itu.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan Jonathan Frizzy berperan aktif dalam membuat grup obrolan dengan ketiga tersangka lainnya. Dalam pemeriksaan tersangka BTR dan ER, mereka mengaku Jonathan Frizzy yang membuat grup WhatsApp.
"Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup," kata Ronald dalam keterangan resminya, Senin (5/5).
Dari grup yang dibuat oleh Ijonk itu, para tersangka berkomunikasi soal vape yang mengandung obat keras tersebut. Vape yang mengandung etomadete itu diketahui berasal dari Malaysia, yang dibawa oleh tersangka EDS.
Lalu, kata Ronald, dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, Ijonk terbukti berperan untuk mengawasi dan mengontrol barang tersebut untuk dibawa ke Jakarta.
"Kemudian dalam grup itu JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan," jelasnya.
Jonathan Frizzy sebelumnya diamankan oleh kepolisian pada Minggu (4/5) di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan Ijonk itu dilakukan setelah tiga tersangka lainnya berhasil diamankan terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Ijonk disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.