Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata ke PN Bandung

ERA.id - Dugaan perselingkuhan antara selebgram Lisa Mariana Presley dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kini sudah masuk meja hijau.

Lisa Mariana Presley menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Gugatan itu teregistrasi dalam sistem informasi pencarian perkara dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg pada 5 Mei 2025.

Gugatan itu dilayangkan seusai Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Alasan Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil untuk memperjuangkan hak dirinya dan anak yang diklaim sebagai hasil dari hubungan gelap keduanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana jika itu benar adanya.

"Kalau ada gugatan perdata ke PN Bandung, kami siap menghadapi," kata Muslim Jaya Butarbutar, Selasa (6/5/2025).

Ia memastikan pihak Ridwan Kamil siap memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan, apabila ada panggilan resmi dari pengadilan.

"Kalau diminta menghadiri persidangan, ada panggilan resminya, kami siap menghadapi. Kami menyikapinya santai," ujarnya.