Ketua KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Kasus Korupsi Pejabat BUMN: Mereka Masih Penyelenggara Negara
ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan KPK tetap berwenang untuk mengusut tindak pidana korupsi oleh pejabat badan usaha milik negara (BUMN).
“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pengawas di BUMN,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, status direksi, komisaris, serta pengawas di BUMN tetap merupakan penyelenggara negara.
Selain itu, kata dia, kerugian yang terjadi di BUMN tetap dianggap sebagai kerugian negara sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan terhadap prinsip business judgement rule (BJR).
Menurut dia, status penyelenggara negara maupun kerugian keuangan negara tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019.
“Kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” jelasnya.
Sementara itu, dia memandang bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di BUMN merupakan sebuah upaya untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Dengan demikian, kata dia, pengelolaan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan, dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar.