Kesal Tak Dipinjamkan Motor, Anak di Bandung Gigit Ibu-Hantam Ayah hingga Tewas
ERA.id - Polresta Bandung menangani kasus seorang anak membunuh ayah tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (5/5), karena tak dibolehkan meminjam sepeda motor milik korban.
“Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan, lalu pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu kemarin.
Aldi menjelaskan korban berinisial ES (61) yang merupakan ayah tiri pelaku, tewas di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menggigit ibu kandungnya, ES (57).
“Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi,” kata dia.
Aldi menyampaikan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga. Penolakan korban untuk meminjamkan sepeda motor diduga karena khawatir kendaraan tersebut akan digadaikan atau disalahgunakan oleh pelaku.
“Bahwa memang korban tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” kata dia.
Dia mengatakan saat ini pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.