Surat Suara Pemilu 2019 Tak Bisa Dipalsukan
Salah satunya, KPU membubuhkan mikroteks dalam seluruh material surat suara, baik pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
"Penggunaan mikroteks ada banyak jenisnya, mirip seperti yang dipakai dalam pencetakan uang," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Minggu, (20/1/2019).
Dengan demikian, kata Pramono, tidsm peluang bagiorang yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan surat suara dalam proses pemilu yang digelar tanggal 17 April mendatang.
Selain mikroteks, KPU juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penanganan pencetakan surat suara hingga distribusinya.
"Ada juga dari sisi prosedurnya, yakni dengan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, penyortiran KPU, pengawasan Bawaslu, dan pengamanan Polri secara ketat," ungkap dia.
Untuk diketahui, total surat suara yang dicetak adalah 939.879.651 lembar dengan biaya sebesar Rp603.342.100.900.
Dalam pengadaan surat suara ini, KPU berhasil melakukan penghematan Rp269.349.301.525 atau 30.86 persen jika dihitung dari harga perkiraan satuan (HPS) sebesar Rp872.691.402.425. Jika dihitung dari pagu anggaran sebesar Rp894.720.293.000 maka efisiensinya sebesar Rp291.378.192.100 setara dengan 32.57 persen.
Enam perusahaan pencetak surat suara yaitu PT Gramedia yang memproduksi 292.019.984 lembar (31 persen), PT Aksara Grafika Pratama sebanyak 68.176.374 lembar (7,25 persen), PT Balai Pustaka sebanyak 139.894.529 lembar (14,88 persen), PT Temprina Media Grafika sebanyak 255.019.544 lembar (27,13 persen), PT Adi Perkasa Makassar sebanyak 77.054.270 lembar (8,20 persen), dan PT Puri Panca Pujibangun sebanyak 107.714.950 lembar (11,46 persen).