Pemerkosa Remaja di Gowa Sulsel Ditangkap Usai Jadi Buron Empat Tahun
ERA.id - Setelah empat tahun melarikan diri, pria berinisial M (28) akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Gowa karena terlibat memerkosa remaja putri berusia 14 tahun berinisial AA pada 2021 silam.
M ditangkap di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (11/5/2025) kemarin.
Selama ini, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“M adalah pelaku terakhir dalam kasus ini. Empat pelaku lainnya sudah lebih dulu diproses dan dijatuhi hukuman,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, Senin (12/5/2025).
Kasus ini bermula ketika korban dijemput oleh temannya berinisial R, lalu dibawa ke kamar indekos milik M.
Setelah teman-temannya berpura-pura keluar membeli ayam, korban ditinggalkan bersama M dan tiga pelaku lainnya, yang kemudian memperkosanya secara bergiliran.
M sempat membantah terlibat dalam aksi bejat tersebut, namun polisi menyebut bukti dan keterangan saksi menguatkan keterlibatannya.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.