Polisi Tangkap Pemuda di Gowa Sulsel yang Sekap dan Perkosa Remaja 15 Tahun
ERA.id - Satreskrim Polres Gowa meringkus seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berinisial MT (20) itu ditangkap karena menyekap dan memperkosa remaja perempuan berusia 15 tahun.
"Saat ini pelaku kita sudah amankan," kata KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, Rabu (30/7/2025).
Kamaruddin menjelaskan penangkapan MT dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan anak.
MT diketahui membawa korban dari Kota Makassar dan menyekapnya di sebuah rumah di wilayah Gowa.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif," tegasnya.
Polisi masih mendalami motif pelaku dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.