Viral Pria di Batam Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor

ERA.id - Kepolisian Sektor Nongsa, Polresta Barelang, menangkap pria berinisial AA (24) yang memamerkan alat kelaminnya kepada seorang wanita hingga membuat resah warga Kota Batam.

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Nongsa," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie di Batam, Rabu kemarin.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang saat itu pulang usai berbelanja di salah satu supermarket depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada hari Minggu (11/5) pukul 10.25 WIB.

Di dalam perjalan, kata dia, tiba-tiba korban diikuti oleh pria tidak dikenal (pelaku AA) yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam nomor BP-6518-UO.

"Pelaku kemudian memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, sembari tetap mengendarai sepeda motornya," ujarnya.

Korban yang merasa terganggu dan ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Kejadian itu sempat divideokan oleh korban dan viral di media sosial. Wajah pelaku terekam jelas, sehingga membuat resah masyarakat Kota Batam.

Menyikapi laporan dan kondisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa menyelidiki secara intensif kasus ini pada Selasa (13/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

"Informasi mengatakan pelaku berada di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam. Petugas lalu menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," katanya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motor yang digunakan terduga pelaku, beserta satu stel pakaian hingga celana dalam yang dikenakan saat kejadian.

Hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan hal itu dilakukannya untuk kepuasan seksual pribadi. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku di lokasi berbeda," katanya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya.

Untuk mencegah hal serupa terulang, Polsek Nongsa meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi pengguna untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.