Usulan Dana Parpol dari APBN, PDIP: Dihalalkan, Tinggal Rambu-rambunya

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan, penambahan dana partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak dilarang. Namun, harus ada aturan yang jelas.

Hal itu merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana parpol ditambah dari APBN.

"(Dana parpol dari APBN) dihalalkan, tinggal rambu-rambunya," kata Ganjar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Mantan legislator itu mengatakan, dana tambahan untuk parpol sebenarnya bukan diskursus baru. Hal itu perenah dibahas oleh DPR.

Menurutnya, saat itu DPR sudah sempat membahas sejumlah konsep prihal dana parpol. Termasuk sistem keuangan parpol yang independen.

"Tapi kita belum tahu, kalau nanti TOR-nya ada, barangkali kita akan bisa punya banyak pikiran. Diskusinya dulu sudah panjang di DPR," kata Ganjar.

Dia menambahkan, dalam pembahasan yang berkembang saat itu, muncul sejumlah gagasan agar dana parpol tidak hanya berasal dari APBN saja, tetapi juga badan usaha milik partai.

"Jadi diskusinya pernah ada, bukan baru. Nah, sekarang bagaimana agar itu betul-betul partai, governance-nya itu bisa berjalan tinggal pada pilihan. Itu akan lebih baik semuanya," ujar mantan gubernur Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah mengkaji soal pembiayaan politik yang diduga menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi sebagai upaya pencegahan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang mengatakan bahwa sistem politik saat ini membuka peluang bagi terjadinya korupsi oleh politikus.

Menurutnya, kajian tersebut kini berada dalam tahap diskusi bersama partai politik peserta pemilu untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan, hambatan, dan tantangan terkait pembiayaan politik.

“Adapun lingkup diskusi yang dilakukan, pertama tentu terkait dengan penyebab utama tingginya biaya pemilu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta.