Bos Sritex Iwan Setiawan Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun

ERA.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Iwan diduga menerima pencarian dana dari pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex.

"Seperti yang rekan-rekan media sudah pahami terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 T (triliun). Itu di beberapa bank. Tapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank. Termasuk bank swasta," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Hasil penelusuran sementara ada empat bank yang diduga menjadi kreditur Sritex. Rinciannya, tiga dari bank pembangunan daerah (BPD) dan satu sisanya bank BUMN atau pelat merah.

Namun, Harli menekankan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Untuk Iwan sendiri ditangkap Selasa (20/5) kemarin di rumahnya di kawasan Solo, Jawa Tengah.

Keberadaan Iwan diketahui usai penyidik melacak ponselnya. Bos Sritex ini masih berstatus saksi. Usai penyidik menangkapnya, Iwan dibawa kantor Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.

Harli menjelaskan Iwan ditangkap untuk mengantisipasi terduga pelaku korupsi ini kabur. "Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri," ucap Harli.

Melansir Antara, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.