Prabowo Terbitkan Perpres Pelindungan Jaksa: TNI Boleh Kawal Jaksa Bekerja

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada 21 Mei 2025. Melalui aturan tersebut, negara menjamin pelindungan terhadap jaksa dari ancaman saat menjalankan tugas dan fungsi.

"Dalam menjalabkan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," bunyi Pasal 2, dikutip dari dokumen Perpres Pelindungan Jaksa pada Kamis (22/5/2025).

Adapun yang diberikan kewenangan untuk melakukan pelindungan terhadap jaksa yaitu Polri dan TNI.

Salah satu aturan yang ditetapkan yaitu membolehkan TNI melakukan pengamanan terhadap jaksa saat menjalankan tugas dan fungsinya.

"Pelindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa," bunyi Pasal 8.

Pada Pasal 9 ayat (1) dijelaskan, pelindungan negara oleh TNI kepada jaksa meliputi pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi ayat (2) Pasal 9.

Pada Pasal 10 ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara terhadap Jakss oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Sumber pendanaan pelindungan negara kepada Jaksa oleh TNI diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kejaksaan RI. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 ayat (2).

Diketahui, belakangan TNI melakukan penjagaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kebijakan tersebut menuai polemik. Sejumlah kelompok masyarakat menilai, TNI terlalu terlibat di ranah sipil.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram (ST) bernomor TR/422/2025. Surat itu berisi perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Mabes TNI menjelaskan terkait terkait dengan kerjasama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerjasama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi, Minggu (11/5).