PDIP Resmi Laporkan Budi Arie ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah Judi Online
ERA.id - PDIP menyampaikan Bareskrim Polri menerima laporannya terkait Menteri Koperasi (Menkop) yang juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi diduga melakukan fitnah atas kasus judi online (judol).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/250/V/2025/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Mei 2025. Budi Arie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Lalu laporannya sesuai yang kami sampaikan bahwa dugaan Pasal 310 KUHP dan (Pasal) 311 KUHP ya tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, jadi terlapor di sini Budi Arie Setiadi mantan Menkominfo," kata Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Wiradarma menjelaskan seluruh kader PDIP marah dan sakit hati atas fitnah Budi Arie. Partai berlogo banteng moncong putih ini pun meminta aparat penegak hukum baik Polri maupun kejaksaan untuk tak segan-segan memproses Budi Arie.
Dia juga ingin Budi Arie untuk "gentleman" menghadapi pelaporan yang dilayangkannya tersebut.
"Jangan bawa-bawa Anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu," tuturnya.
Wiradarma menegaskan laporan ini tak akan dicabut meski ke depannya Budi Arie meminta maaf. Namun sampai saat ini, eks Menkominfo itu belum minta maaf atau membuat klarifikasi atas pernyataannya perihal judi online tersebut.
"Terkait permintaan beberapa kader untuk klarifikasi permintaan maaf sampai saat ini kami belum melihat itikad baiknya untuk minta maaf," jelasnya.
Sebelumnya, rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di media sosial. Budi Arie diduga menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.
Nama Budi Arie diketahui muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.