Kapolres Hulu Sungai Tengah Kalsel Bantah 6 Polisi di Kalsel yang Positif Narkoba Hanya Disanksi Salat 5 Waktu
ERA.id - Beredar kabar jika enam polisi di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya disanksi salat lima waktu usai kedapatan positif menggunakan narkoba. Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon membantah kabar tersebut.
Jupri menjelaskan pihaknya melakukan tes urine ke seluruh anggotanya dan didapati sebanyak enam polisi positif menggunakan narkotika.
Dia lalu melaporkan ini ke Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan. Laporan ini disampaikan Jupri ketika Yudha melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres HST.
"Saya lakukan pelaporan ke pimpinan, ke Pak Kapolda, saya sudah buatkan laporan polisinya (ke enam polisi itu), nah kita tunjukkan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku gitu lho," kata Jupri saat dihubungi, Selasa (27/5).
"Nah ini yang saya paparin ke Pak Kapolda, tapi kan secara kedinasan saya lapor beliau. Tindakan khusus ini kan laporan polisi, berita acara penyidikan sampai menunggu sidang," imbuhnya.
Enam anggota polisi yang positif narkoba akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada waktu beberapa hari sampai keenam polisi itu mengikuti sidang etik.
Waktu yang kosong itu digunakan Jupri untuk memberikan pembinaan khusus berupa pelatihan fisik dan rohani ke enam polisi tersebut, yakni melaksanakan apel hingga melakukan salat lima waktu.
"Setelah laporan polisi muncul sampai nanti dia sidang, ini kan ada waktu kosong. Di sinilah saya bikin tindakan khusus itu, pendidikan fisik sama wajib salat. Tapi yang diberitakan nih hanya itunya gitu (wajib salat). Jadi yang saya bilang jangan salah persepsi," imbuhnya.
Jupri menjelaskan pembinaan khusus terhadap para pelanggar merupakan inovasi darinya sebagai Kapolres HST. Tindakan tambahan ini juga telah dilaporkan ke Kapolda Kalsel saat melakukan kunker.
Untuk sanksi terhadap enam polisi tersebut merupakan kewenangan majelis hakim KKEP. "Intinya gini, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu kode etik ataupun sidang disiplin. Intinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Jupri mengungkapkan ada enam anggota dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine secara rutin.
"Pertama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif. Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke seluruh polsek pada minggu kemarin ada kita menemukan enam personel yang positif narkoba," kata Kapolres HST AKBP Jupri di Barabai, Kabupaten HST, Minggu (25/5).
Jupri menuturkan Polres HST sangat aktif melakukan tes urine terhadap anggota usai ada oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel saat hendak ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
"Kami sangat menekankan kepada anggota kami tidak mau lagi ada anggota yang sampai jadi pengedar maupun pemakai narkoba," ujarnya.
Kemudian, keenam anggota yang positif narkoba tersebut juga telah dikenakan sanksi berupa tindak sosial pembinaan selama 14 hari dengan langsung di bawah pimpinan dan pengawasan Kapolres dan Wakapolres HST.
"Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang, dan olahraga kami paksakan tiga kali sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan shalat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat," paparnya.