Dukun Aborsi Berkedok ASN di Makassar Terbongkar, Sudah Beroprasi Sejak 2015

ERA.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Makassar. Praktik terlarang ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan menyasar para wanita muda, termasuk mahasiswa, yang hamil di luar nikah.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SA di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Minggu (25/5/2025) lalu.

"Pelaku mengaku telah menjalankan praktik aborsi sejak 2015. Ia merupakan ASN yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kota Makassar," ujar Benny di Mapolda Sulsel, Rabu (28/5/2025).

SA menjalankan praktik aborsi secara tertutup. Ia menerima pasien berdasarkan panggilan dan melakukan tindakan di kamar hotel yang telah ditentukan.

"Mayoritas pasiennya adalah anak muda, terutama mahasiswa, yang hamil di luar nikah. Prosedur dilakukan tanpa izin resmi dan di luar fasilitas medis," jelas Benny.

Untuk sekali tindakan, SA mematok tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung hasil kesepakatan dengan pasien.

Selain SA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Ci (22), seorang mahasiswi S2; ZR (29), sang kekasih; dan RA (24), yang berperan sebagai perantara antara pelaku dan pasien.

Saat ini keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik aborsi ilegal ini.