RKUHAP Dikebut, Pimpinan DPR Izinkan Rapat di Masa Reses

ERA.id - Pimpinan DPR bakal mengizinkan rapat-rapat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di masa reses. RKUHAP akan dikebut untuk diselesaikan.

"KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses, jadi itu supaya dikebut, ya kita izinkan biar dikebut," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Dia mengatakan, RKUHAP mendesak untuk segera diselesaikan. Sebab, RKUHAP akan menjadi acuan untuk menyusun dan memabahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

"Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, (RUU) Perampasan Aset sama RUU Polri. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," kata Adies.

Dia mengatakan, rapat di masa reses diperbolehkan selama izin ke pimpinan DPR. Meski begitu, hingga saat ini belum ada izin dari komisi maupun alat kelangkapan dewan untuk menggelar rapat terkait KUHAP.

"Mereka belum ajukan (izin rapat). Bisa (rapat saat reses) diizinkan pimpinan. Biarkan saja mereka kebut," kata Adies.

Sebelumnya, Komisi III DPR mengebut pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rencananya, pembahasan akan tetap dilakukan di masa reses yang dimulai akhir Mei 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, meskipun belum membahas pasal-pasal perubahan, namun rapat pada saat reses lebih mengutamakan menampung aspirasi publik.

"Di masa reses kami akan terus menggelar RDPU, dengan izin dari pimpinan DPR, agar undang-undang ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," kata Habiburokhman dalam RDPU terkait RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

RKUHAP ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. Sebab, KUHP terbaru mulai berlaku di awal 2026.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokhman.