DPR Kebut RKUHAP, Pembahasan Dilanjut di Masa Reses

ERA.id - Komisi III DPR mengebut pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rencananya, pembahasan akan tetap dilakukan di masa reses yang dimulai akhir Mei 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, meskipun belum membahas pasal-pasal perubahan, namun rapat pada saat reses lebih mengutamakan menampung aspirasi publik.

"Di masa reses kami akan terus menggelar RDPU, dengan izin dari pimpinan DPR, agar undang-undang ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," kata Habiburokhman dalam RDPU terkait RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

RKUHAP ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. Sebab, KUHP terbaru mulai berlaku di awal 2026.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokhman.

Politisi Gerindra itu mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPR telah menerima puluhan masukan dari masyarakat. Pembahasan pasal-pasal perubahan dalam RKUHAP rencananya akan dimulai pada pekan kedua di masa sidang mendatang setelah reses.

"Rencananya KUHAP akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang. Jadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni, kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu insyaallah sudab raker pembahasan KUHAP," pungkasnya.