Wamendagri Dukung Penuh Kepala Daerah Pidanakan Ormas Nakal

ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung penuh kepala daerah untuk mempidanakan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bikin resah.

"Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Bima di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Bima, apabila cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat maka pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan. Bahkan, ia juga mendukung pembubaran jika tindakan ormas itu sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.

"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," kata eks Wali Kota Bogor tersebut.

Apabila ormas tersebut hanya sebatas terdaftar, maka proses selanjutnya berada di Kemendagri. Pada intinya, pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan.

Contohnya, kasus ormas Grib Jaya yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.

"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Pada kesempatan itu, Bima Arya menjelaskan Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.