WHO Desak Indonesia Segera Berlakukan Kemasan Polos untuk Rokok
ERA.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan standar polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin.
Seruan itu disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia Paranietharan dalam rangka menekan laju penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik.
"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antara.
Paranietharan menjelakan kemasan standar tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk, dan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.
Bukti menunjukkan bahwa intervensi ini mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda; menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran; mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk; dan meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan, kata Paranietharan.
Secara global, kata Paranietharan, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi.
Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini.
Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan.
Paranietharan mengatakan industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan.
"Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," katanya.
Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya – terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.
Secara hukum, kata Paranietharan, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.
"Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” ujarnya.