Polres Kota Mataram Tetapkan 4 Remaja yang Cabuli Gadis 14 Tahun Jadi Tersangka

ERA.id - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan empat remaja sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis usia 14 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merujuk hasil gelar perkara yang berlangsung hari ini.

"Jadi, hasil gelar perkaranya, ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Eko Ari,  di Mataram, Selasa (3/6/2025).

Empat tersangka usia 17 tahun ini berinisial BA, WD, MI, dan FJ. Tiga di antaranya, yakni BA, WD, dan MI ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

"Untuk tersangka FJ, itu turut sertanya (Pasal 55 KUHP)," ujar dia.

Dengan mengungkapkan perbuatan pidana para tersangka, Eko Ari turut menyampaikan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pidana pada Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dengan maksimal 15 tahun," ucapnya.

Iptu Eko Ari mengatakan bahwa penyidik telah menemukan perbuatan pidana para tersangka dari serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, melakukan pelecehan seksual dengan cara bergilir.

Hal itu terjadi usai korban dijemput FJ yang baru dia kenal melalui media sosial Instagram. Korban dijemput bersama BA pada hari Jumat (23/5) di rumahnya, Kabupaten Lombok Barat untuk menginap di rumah WD di Sekarbela, Kota Mataram.

Penyidik mengungkap tiga tersangka, yakni BA, WD, dan MI, menyetubuhi korban secara bergilir pada hari Sabtu (24/5) dan Minggu (25/5) sebelum akhirnya korban diajak ke rumah rekan para tersangka inisial AD.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka usia anak dalam kasus ini turut melibatkan ahli psikologi dan forensik. Hasil keterangan ahli turut menguatkan perbuatan pidana para tersangka. (Ant)