Dasco Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI Meski Sudah Diterima DPR
ERA.id - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diteruskan ke pimpinan DPR.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat tersebut sejak Senin (2/6).
"Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).
Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat terkait pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI. Sebab, surat itu belum dibaca.
"Belum baca, bagaimana nanggapin," kata Dasco, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, surat tersebut masih di tangan Sekjen DPR. Sebab, para anggota dewan termasuk pimpinan sedang menjalani masa reses.
"Ya ini kan kebetulan resws, saya kan datang, Pak Sekjen (Indra Iskandar) enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di sekjen, jadi belum sempat baca," kata Dasco.
Meski begitu, dia membantah sengaja datang ke Kompleks Parlemen untuk mengecek surat tersebut. Dia mengaku ada kepentingan lain.
"Nggak, saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang "eh katanya itu ada surat dari forum?, masih di sekjen pak", nah sekjennya lagi keluar," kata Dasco.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat ke DPR dan MPR terkait pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Mereka mendesak parlemen segera memproses surat tersebut.
Permintaan itu tercantum dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat tersebut.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan sejumlah alasan pemakzulan Gibran layak dilakukan. Diantaranya kecacatan hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, konflik kepentingan, hingga dugaan korupsi yang dilakukan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.