Tega! Dituduh Nyolong di Warung, Bocah di Kalbar Diikat dan Dihajar
ERA.id - DI, seorang anak berusia 13 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat, dihajar hingga babak belur gara-gara dituduh mencuri di warung.
Polisi telah menetapkan dua pelaku ayah-anak sebagai tersangka, yaitu AP (58) dan R (20).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (1/6/2025) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Korban yang dituduh mencuri di warung milik pelaku langsung diikat dengan tali dan dipukuli.
Video amatir yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan lemah dan terluka di wajah pun viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebut bahwa korban merupakan seorang yatim piatu dan dituduh mencuri minuman.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi, melakukan visum, dan menggelar perkara.
"Dua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diamankan bersama barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali pengikat," ungkap Ryan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Korban saat ini masih dirawat intensif di RSUD Agus Djam Ketapang. Polres bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memastikan pendampingan dan pemulihan korban.
Meski korban diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Ryan menegaskan bahwa proses hukum akan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
"Kami tetap prioritaskan hak-hak anak, termasuk perlindungan khusus sesuai sistem peradilan pidana anak," ujarnya.