Naskah dan Surpres RUU Perampasan Aset Bakal Dikirim ke DPR RI Setelah Lebaran
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, surat presiden (surpres) dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan dikirimkan ke DPR RI setelah Hari Raya Idulfitri 2023.
Adapun DPR RI saat ini masih dalam masa reses dan akan memulai kembali masa sidang pada 16 Mei 2023.
"Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran itu, taruhlah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya," kata Mahfud di sela-sela meninjau Command Center PJR Korlantas Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).
Dia memastikan, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Rencananya, naskah tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo usai Lebaran.
"Naskah (RUU) Perampasan Aset sudah final, tapi mungkin, segera setelah Lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengharapkasn, seluruh pihak dan elemen masyarakat ikut memantau pembahasan RUU Perampasan Aset apabila surpres sudah dikirim ke DPR RI.
Sehingga, polemik terkait RUU Perampasan Aset bisa dikawal bersama, termasuk soal implementasi bakal calon undang-undang tersebut. Diketahui, sejumlah pihak mengharapkan RUU Perampasan Aset tak berlaku surut jika sudah disahkan.
"Nanti lihat kasusnya dulu. Saudara ikuti pembahasannya di DPR, karena kalau masuk ke situ sekarang jadi kontroversi. Nanti semuanya kita atur lah," pungkasnya.