Alasan Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat: Masalah Lingkungan hingga Kawasan Geopark
ERA.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Adapun keempat perusahaan yang izin tambangnya dicabut antara lain PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
"Alasan pencabutan bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh menteri LHK pada kami itu melanggar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Alasan kedua, setelah pemerintah melalui kementerian terkait meninjau langsung ke lapangan, disepakati bahwa ada kelangsungan alam yang harus dijaga. Terlebih, area pertambangan itu masuk dalam kawasan geopark.
Meskipun IUP untuk keempat perusahaan tersebut sudah lama diterbitkan sebelum sejumlah kawasan di Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.
Bahlil mengatakan, Prabowo sangat menaruh perhatian terhadap Raja Ampat supaya menjadi destinasi wisata dunia. Sehingga, aktivitas yang dapat merusak lingkungan harus dihentikan.
"Kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatian biota laut dan juga konservasi. Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," ujarnya.
"Jadi (alasan) kedua, secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark," sambung Bahlil.
Alasan ketiga, menurutnya berasal dari masukan masyarakat setempat, khususnya yang ada di sekitar area pertambangan.
Bahlil mengatakan, saat kunjungannya ke Raja Ampat beberapa waktu lalu, dia langsung menggelar rapat dengan pemerintah daerah setempat, termasuk gubernur dan bupati Sorong. Dari pertemuan itu, mereka meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian izin tambang kepada empat perusahaan yang berada di kawasan geopark.
"Ketiga, keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, keempat perusahaan yang izinnya dicabut, tidak lagi berproduksi di 2025. Sebab tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah.
"Empat perusahaan itu yang tidak berproduksi. Kenapa? Karena RKAB-nya enggak ada," kata Bahlil.
Sementara salah satu syarat perusahaan tambang berproduksi yaitu mengantongi RKAB.
"Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL, dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," kata Bahlil.
Sementara PT Gag Nikel yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat lolos dari pencabutan IUP. Alasannya karena aktivitas pertambangannya tidak masuk dalam kawasan geopark.
Selain itu, Bahlil mengklaim tidak ada kerusakan lingkungan seperti pencemaran air laut atau kerusakan terumbu karang di Pulau Gag.
"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita, atas perintah bapak presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil.
"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," pungkasnya.