Disidang, Aipda Robig Ngaku Tembak Mati Gamma di Jalanan Semarang karena Naluri Polisi

ERA.id - Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, pembunuh atau penembak yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO, mengakui tak sedang dalam kondisi terancam saat melepaskan tembakan.

Aipda Robig mengungkap itu sewaktu menjawab pertanyaan hakim saat dimintai keterangan sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa kemarin.

Robig menjelaskan sesaat sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, terdapat sebuah sepeda motor yang dikejar tiga sepeda motor lain di Jalan Candi Penataran Raya yang melaju dari arah berlawanan saat dirinya berkendara.

Menurut dia, pengendara sepeda motor kedua diketahui membawa senjata tajam yang diacungkan ke pengendara sepeda motor di depannya.

Robig mengatakan keputusannya berhenti dan mengeluarkan senjata api dilakukan untuk menghentikan tindakan pengendara tiga sepeda motor yang mengejar pengendara lain itu.

"Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari tersebut.

Meski bertindak karena ada pengendara sepeda motor yang mengacung-acungkan senjata tajam, terdakwa mengaku tidak terancam karena ulah orang-orang yang membuatnya terusik.

Kemudian saat Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya mengapa tidak meminta bantuan ke kesatuannya pada saat kejadian, Robig beralasan kejadian saat itu sangat cepat dan waktunya sangat singkat.

Robig mengaku sudah berteriak kepada pengendara tiga sepeda motor bahwa dirinya merupakan anggota polisi dan meminta mereka untuk berhenti.

Selain itu, dia juga memberi tembakan peringatan ke arah jam 11, sebelum akhirnya memberi tembakan ke arah pengendara sepeda motor yang bertujuan untuk melumpuhkan.

Sementara hakim anggota Rightmen Situmorang mempertanyakan keputusan terdakwa yang berhenti saat berpapasan dengan kelompok yang saling kejar itu dan memutuskan mengeluarkan senjata api hingga terjadi penembakan.

"Saudara di tengah jalan, kemudian menembak-nembak untuk apa. Apakah saudara dalam keadaan terancam?" kata Rightmen.

Terhadap pertanyaan tersebut, terdakwa tetap berpendapat saat itu terjadi ancaman terhadap masyarakat dan harus diambil tindakan tegas.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan pada sidang selanjutnya.

Beda keterangan

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono malah berkata sebaliknya. Menurutnya, Aipda Robig menembak bukan karena membubarkan tawuran.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024) tahun lalu.

Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan dengan korban di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar (Aipda Robig) dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris.