Aipda Robig Banding Usai Dipecat Polri karena Bunuh Gamma, Ujungnya Ditolak Mentah-Mentah

ERA.id - Komisi Banding Kode Etik Polri menolak permohonan banding anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, atas putusan pemecatan usai Robig menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis kemarin mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil sidang komisi banding.

Menurut dia, putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah.

Ia menuturkan pertimbangan penolakan banding antara lain putusan pengadilan yang menyatakan Aipda Robig telah terbukti bersalah. "Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," katanya.

Sebelumnya, PN Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zaenudin, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.