Terciduk Perkosa Perempuan ODGJ, Kakek di Selayar Diringkus Warga
ERA.id - Seorang pria berinisial J (59) ditangkap warga setelah diduga memperkosa perempuan dengan disabilitas mental atau ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/6/2025) lalu. Warga yang memergoki aksi keji pelaku langsung menangkap dan menyerahkan pelaku ke polisi.
"Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang disabilitas," ujar Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, Rabu (18/6/2025).
Penyidik pun langsung melengkapi berkas perkara. Saat ini, berkas tersebut sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk tahap pertama.
Selama proses penyidikan, korban berada dalam pendampingan petugas dari Dinas Sosial demi memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Rifai.