Polres Tuban Tangkap Dua Anggota Aktif Grup Facebook "Gay Tuban Lamongan Bojonegoro"

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Tuban menangkap dua warga Tuban, Jawa Timur, yang merupakan pengguna aktif di grup Facebook "Gay Tuban Lamongan Bojonegoro" berinisial J (45) dan AJ (30).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander Rabu mengatakan penangkapan kedua pengguna aktif tersebut merupakan pintu masuk untuk membongkar grup Facebook bernama "Gay Tuban Bojonegoro Lamongan".

"Dari pantauan cyber crime, keduanya J (45) dan AJ (30) pengguna aktif yang diketahui sering mengunggah di grup Facebook konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis," jelasnya saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (18/6/2025), dikutip dari Antara.

Menurutnya, selain menangkap kedua pengguna aktif tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar postingan asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku, termasuk telepon seluler yang dipergunakan untuk mengakses grup Facebook tersebut.

Kini keduanya terancam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.

Dimas menambahkan tindakan ini dilakukan Polres Tuban merespon keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup di media Facebook yang dibuat sejak 2010 dan memiliki lebih dari 1.000 anggota tersebut karena tidak sesuai norma dan budaya masyarakat.

Saat ini, lanjut Dimas, pihaknya terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya, serta mengungkap siapa pembuat grup Facebook tersebut.

"Satreskrim masih mencari pembuat grup dan mengungkap siapa saja anggota aktif," katanya.