Bareskrim Ungkap 189 Kasus Perdagangan Orang dengan 546 Korban dari Januari-Juni 2025
ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan sebanyak 189 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Dittipid Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri sepanjang Januari-Juni 2025.
Dari ratusan kasus TPPO itu, terdapat 546 korban di mana sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak.
"Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang," ujar Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Modus operandi dalam ratusan kasus TPPO itu yakni pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 117 kasus, eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 laporan, dan eksploitasi terhadap anak sebanyak 24 perkara.
Para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara. Negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan orang tersebut yakni Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.
Mereka yang menjadi korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tutur Nurul.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvin Simanjuntak menambahkan terdapat kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.
Narkoba seberat 7,5 kg diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.
"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba," jelas Calvin.