Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bikin PHRI Kepanasan
ERA.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) keberatan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan memperberat kinerja hotel, kafe, dan restoran.
"Jangan lupa bahwa hotel dan resto juga telah turut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI Jakarta," katanya di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Menurut Iwantono, kontribusi PHRI DKI Jakarta terhadap ekonomi cukup tinggi dan menyerap lebih dari 600.000 tenaga kerja. "Harus disadari bahwa tamu hotel dan restoran itu didominasi oleh konsumen perokok," katanya.
"Kalau merokok dilarang total, tidak diperbolehkan sama sekali, maka ini kemunduran bagi kafe, restoran dan hotel. Dampaknya luas," kata Iwantono.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.
Hal itu berdampak pada banyak pelaku usaha yang terpaksa mengurangi karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.
Menurut Iwantono, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.
“Peraturan semacam ini, prosesnya harus bertahap, tidak bisa 'ujug-ujug'. Ekonomi akan terguncang, nanti masyarakat terkejut. Kami mohon, tolong pelaku usaha dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda KTR ini," kata Iwantono.
Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat. Tidak menutup kemungkinan bahwa memang harus ada kawasan khusus merokok.
"Ini tidak bisa dihilangkan atau dihapus total, karena memang masyarakat kita banyak perokok. Terutama di mal, resto dan kafe, harus ada kawasan khusus merokok," kata Inad.
Inad juga mengingatkan bahwa penyusunan Raperda KTR dapat mencontoh negara maju seperti Jepang dan Singapura yang menyediakan tempat khusus merokok.
Inad pun secara khusus menyoroti pasal mengenai larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan tempat pendidikan dan tempat bermain anak. Pasal larangan ini, menurut Inad, akan sulit diterapkan khususnya di kawasan padat pemukiman.