Mahasiswa di Garut Jual Tembakau Sintetis Ditangkap, 112 Paket Disita

ERA.id - Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tuntas kasus peredaran tembakau sintetis salah satu jenis narkotika yang dijual oleh oknum mahasiswa di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami akan tindak lanjuti kasus ini secara menyeluruh," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Minggu (22/6/2025).

AKP Usep menuturkan bahwa jajarannya terus melakukan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang untuk menyelamatkan masyarakat.

Hasil operasi terbaru, kata dia, berhasil menangkap seorang pemuda inisial AH (23) berstatus mahasiswa yang memiliki dan menjual tembakau sintetis di Garut berikut barang bukti 112 paket kecil atau sebanyak 396 gram siap edar.

"Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali," katanya.

Penangkapan mahasiswa itu, kata dia, berawal dari hasil penyelidikan mendalam Satuan Reserse Narkoba Polres Garut yang akhirnya mengetahui pengedarnya.

Diungkapkan pula bahwa pengakuan tersangka bahwa barang itu dari media sosial yang saat ini pemasok tersangka masih ditelusuri identitasnya.

"Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap tuntas peredaran tembakau sintetis yang dilakukan mahasiswa karena disinyalir masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Usep.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ant)