Polres Bogor Ungkap Komplotan Pemuda Peracik Tembakau Sintetis, Jual di Media Sosial
ERA.id - Polres Bogor kembali mengungkap praktik industri rumahan tembakau sintetis. Tiga orang pelaku yang masih berusia belasan, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Para pelaku masih berusia 19 tahun, yakni RAN, WZ dan MAP ditangkap pada 22 September 2021 di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan RAN berprofesi sebagai sales sebuah apartemen di Bandung, kemudian WZ dan MAP merupakan karyawan perusahaan sablon di Bandung.
"Ketiganya memiliki narkotika jenis tembakau sintetis di simpan di rumah kontrakan yang mereka sewa. Lalu setelah dilakukan pelacakan ditemukan barang bukti di lain tempat berupa serbuk biang sintetis 286,86 gram," kata Harun, Selasa (5/10).
Polisi kemudian melakukan pendalaman kembali dan diketahui ketiga pelaku menyewa rumah lain yang digunakan sebagai pengolahan tembakai sintetis.
"Di TKP ketiga ini, ditemukan alat-alat pembuatan tembakau sintetis dan tembakau siap edar. Merek yang mereka pakai untuk tembakau sintetis ini adalah Infinite," kata Harun.
Untuk memasarkannya, ketiga pelaku menggunakan media sosial Instagram, dengan penyebaran di wilayah Bogor, Cirebon, Cianjur, Garut, Depok dan Bandung.
"Kasus ini, merupakan pengembangan jaringan tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan di enam TKP berbeda," ungkap Harun.
Harun mengungkapkan, para pelaku telah menjalankan bisnis ini dua tahun belakangan dan mendapatkan bahan baku bibit serbul biang sintetis dengan membeli lewat Instagram.
Sementara barang bukti yang disita yakni 14 bungkus klip bening berisikan bibit serbuk biang sintetis 286,86 gram, sebungkus besar dan empat plastik bening berisi tembakau kering 10 kilogram, sebuat ember berisi pewarna makanan, sebuah mesin pengaduk, sebuah katel besar, dua buah timbangan, delapan botol alkohol, 10 pak plastik warna hitam, sebuah dua coklat berisi stiker, 43 buah lakban segel putih, delapan lakban shopee dan tiga buah lakban bening.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar.