Kejagung Ungkap Materi Pemeriksaan Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
ERA.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, Senin (23/6). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Nadiem diperiksa untuk ditanya pengalamannya dan kapasitasnya sebagai menteri pada saat itu dari penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk proyek laptop Chromebook.
Nadiem juga dimintai keterangan untuk ditanya seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu disorot karena tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
Padahal dalam kajian teknis yang digelar April 2020, laptop Chromebook dianggap tidak efektif.
"Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Selasa (24/6/2025).
"Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli. Nah tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami," sambungnya.
Harli menambahkan Nadiem diperiksa sebagai saksi dan ditanya 31 pertanyaan oleh penyidik. Ada peluang Nadiem kembali diperiksa untuk mendalami perkara korupsi ini.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah selesai diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, Senin kemarin. Nadiem pun menyebut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejagung ini.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," kata Nadiem di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (23/6).
Dia menyebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Pemeriksaannya merupakan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan hukum.
Namun, Nadiem enggan menjelaskan pokok persoalan perkara korupsi laptop Chromebook ini. Eks Mendikbud Ristek ini hanya menyebut Kejagung telah menjalankan proses hukum ini secara transparan, mengedepankan asas keadilan, dan asas praduga tak bersalah.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," jelasnya.